BAB 1
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata
JIHAD , dan diartikan sebagai "Perang Suci" . Hal ini tidak dapat
disalahkan , namun makna kata "Perang" disini sering di-baur-kan
dengan pengertian perang dalam arti fisik . Ini yang harus diluruskan .
Jihad dalam bahasa Arab bermakna "berjuang"
atau "berusaha keras" , dan ini dapat diberlakukan bagi siapa
saja , baik muslim maupun bukan muslim. Untuk itu dimakalah ini saya akan
membahas apa itu jihad dalam agam islam.
2.
RUMUSAN MASALAH
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang
dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu
menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai
dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul
adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada
aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik
manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah
Allah di bumi.
3.
TUJUAN
- memberikan pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
- menjelaskan tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.
BAB 2
PEMBAHASAN MASALAH
- Definisi dan hukum jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah
sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila
sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang
lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para
ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama:
Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah
saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau
berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya,
maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka
mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam
meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka
wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
- Hakikat jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan
merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu
dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan
kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul
Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang
menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib
untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya
dan mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah
dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya
aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran
Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin,
menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
- Bentuk-bentuk jihad
Ber-Jihad tidak selalu harus identik
dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad , antara lain , dapat berbentuk :
·
Perjuangan dalam diri sendiri
untuk menegakkan syariat Islamiah
·
Perjuangan terhadap orang
lain , baik lisan , tulisan atau tindakan
·
Jihad dalam bentuk pertempuran
: QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital"
dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut
"jihad" dengan arah "fisabilillah")
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
- Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang
tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war);
istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan
jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa
serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah
"berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan
harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad
lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak
harus berarti perjuangan fisik .
jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai
peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya ,
sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .
jika meng-artikan Jihad sebagai
"perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad
adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga
berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun ,
seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang
"Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa
ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja ber-jihad adalah :
"Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk
dan dingin dan memaksakan orang lain untuk shalat subuh dengan menyetel TOA
mesjid dan memperdengarkan shalat subuh." dlsb .
5.
Jihad dan Teroris
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai
Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang
terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad
yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang
tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup
kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum
Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan
Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun
anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari
negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi
Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan
Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul
untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah
yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu
masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka
bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak
beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang)
yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha
dengan keras" , namun tidak harus berarti "perang dalam makna
"fisik" . Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai
"perjuangan untuk agama" , memang bisa saja dibenarkan , walau itu
tidak harus berarti perjuangan fisik . Bila meng-arti-kan jihad hanya
sebagai peperangan fisik , dan extern , untuk membela agama bisa sangat
ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan , dan rentan terhadap fitnah .
Berjihad dengan perang fisik jelas dinyatakan sebagai QITAL .Kalau mau
meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih
tepat bila dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan
syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat ,
24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad
bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang
lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak" .
Atau
bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau
men-jarah walau kita sedang lapar" .
Atau
-pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat
sedang sulit sembako" ,
Bisa
saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan
shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin"
B. Saran
Penulis memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aminnn..
Daftar pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar