KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah NegaraIndonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah
satu tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Makalah ini ditulis
dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan
yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi darimedia massa yang
berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun
ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan
arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang
telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap,
dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini
dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek
filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh
dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Makassar, November 2013
Penulis
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai dasar
negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang.
Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan
lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata
merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya,
baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat
pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk
kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan
sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia
telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad
Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga
ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi
luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian
bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. Tujuan
Tujuan dari
penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Landasan Filosofis Pancasila
1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa
tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka
mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang
bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir
sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif
atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul
koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf
adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian
dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan
pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan
sebagai filsafat spekulatif.
2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu
untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh
orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran
buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara
Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum
rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan
pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5
Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno
Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya
adalah Gotong Royong.
C. Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
3. Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk
pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas
di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan
tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari
Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak
pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui
filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan
diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan
“Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia
dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly
Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito
Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary,
Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar
untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi
juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat
mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang
bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat,
sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”,
yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem
filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu
dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl
Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel,
serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh
Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir
dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang
harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu
sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah
kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila
yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang
berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di
sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian
dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan
dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa
ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis
Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat
yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula
dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
B. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan
Negara Indonesia
1. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam
dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa
kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang,
dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang
bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan
lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan
besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan
besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak
titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal
yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar
yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model
yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita
berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah
penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita
sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis pertumbuhan
dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai
peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda
dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka
Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta
memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak
yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu
dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu
yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan
merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan
/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan
yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
C. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia
Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV
yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan
sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17
Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan
dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam
Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah
negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v Mufakat atau Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945,
telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan
nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah
yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno
yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama
kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka
dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya
pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan
mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan
Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan,
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi
dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD
Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum
sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai
berikut :
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota
Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal
2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg)
dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van
Marseveen.
Sebagai tujuan
diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia
dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan
yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil
keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.
Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang
sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun
pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun
bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara
serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah
air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi
Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah
semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap,
sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu
pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi,
negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang
semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka
sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara
lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS
tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus
1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS
(Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula
panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949
(196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk
negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga
tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun
1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang
dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan
konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan
sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali
UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan
seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968,
perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada
Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku
menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD
1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara
yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden
RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G.
Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila
dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai
dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya
mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru
Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan
bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa
perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam
pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag
itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya
didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada
tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad
Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila
itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta
sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan
dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut
diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan
No. V/MPR/1973.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran
yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut
dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di
dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:Pancoran
Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9.Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar