I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Allah SWT. Telah menjadikan manusia
masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka
tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup
masing-masing, salah satunya adalah dengan jual beli, baik dalam
urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian
kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang
lain menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba atau tamak tetap ada pada manusia,
suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai
tersia-sia, dan juga menjadi kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan
dengan lancar dan teratur.
Oleh sebab itu agama memberi
peraturan yang sebaik-baiknya.Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting,
apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri.Oleh sebab itu manusia saling
berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut juga dengan
bermuamalah.Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang tidak
lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat mengetahui secara
kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual
beli.
Islam melihat konsep jual beli itu
sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola
pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi.Pasar
sebagai tempat aktivitas jual beli harus dijadikan sebagai tempat pelatihan
yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi.Maka sebenarnya jual beli
dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di
muka bumi.
Tidak sedikit kaum muslimin yang
mengabaikan dalam mempelajari muamalat, melalaikan aspek ini sehingga tidak
mempedulikan lagi, apakah barang itu halal atau haram menurut syariat
Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
jual beli?
2.
Bagaimana
pandangan ulama tentang Jual beli ?
3.
Apa
Macam-macam Jual Beli yang halal dan haram ?
4.
Bagaimana
jual Beli zaman dahulu?
5.
Bagaiman
jual Beli era sekarang?
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli menurut bahasa berarti al-Bai’,
al-Tijarah dan al-mubadalah[1]
sebagaimana firman Allah:
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Artinya:
Mereka mengharapkan tijarah
(perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Faathir[35]: 29).[2]
Menurut
istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan
uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas
dasar saling merelakan.
2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar
yang sesuai dengan aturan Syara.
3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat
dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul, dengan cara yang sesuai dengan
syara dll.
Dari
beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu
perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela
di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain
menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan
Syara’ dan disepakati.[3]
Pendapat
lain, jual beli menurut syariat agama yaitu kesepakatan tukar-menukar benda
untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan dalam Alquran:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
Allah menghalalkan jual beli dan,
mengharamkan riba’ (QS. al-Baqarah[2]: 275).[4]
Apabila
jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar
tidak terjadi kecurangan di belakang hari, Alquran menyarankan agar ada saksi.
B.
Jual beli Menurut Pandangan Ulama
Sebagian ulama
memberi pengertian jual beli :
a.
Menurut ulama
Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus
(yang dibolehkan)”.[5]
b.
Menurut Imam Nawawi
dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.[6]
c.
Menurut Ibnu Qudamah
dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan
milik”.[7]
d.
Menukar barang
dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari
yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.[8]
e.
Saling tukar harta,
saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara
yang sesuai dengan syara.[9]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa
jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda
dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah
dibenarkan syara’ dan disepakati.
C.
Macam-Macam
Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi,
ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam, jual beli yang sah
menurut hukum dan batal menurut hukum, dari segi objek jual beli dan segi
pelaku jual beli.
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek
jual beli dapat dikemukakan pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli
dibagi menjadi tiga bentuk.
البيو ع ثلا ثة بيع عين مشا هدة وبيع شيئ مو صو ف فى الذ مة وبيع عين غاءبة
لم تشا هد
"jual
beli itu ada tiga macam: 1. jual beli benda yang kelihatan, 2. jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam
janji, dan 3. jual beli benda yang tidak ada."
Jual
beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau
barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan
masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
Sedangkan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual
beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang salam adalah untuk jual
beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang
atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian
yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai
imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam
salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya seperti
berikut ini:
1.
Ketika
melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh
pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur.[10]
2.
Dalam
akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah
harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa kapas, sebutkan jenis kapas
saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya, kalau kain, sebutkan
jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh
orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
3.
Barang
yang akan diserahkan hendaknya baranag-barang
yang biasa didapatkan di pasar.
4.
Harga
hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung.
Jual
beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang
dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap
sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang
titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara
itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak dperbolehkan,
seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Syarbini Khatib bahwa penjualan bawang
merah dan wortel serta lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab
hal tersebut merupakan perbuatan gharar.
Ditinjau
dari segi pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan
lisan, dengan perantara, dan dengan perbuatan.
Akad
jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh
kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat
merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam
akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan
pernyataan.[11]
Jual
beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan
memberikan barang tanpa ijab dan kabul, seperti seseorang mengambil rokok yang
sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan
uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan
tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah
tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi
sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang
kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab kabul
terlebih dahulu.
Selain
pembelian diatas, jual beli juga ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang jual
beli yang dilarang juga ada yang batal ada pula yang terlarang tetapi sah.
Jual
beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
1)
Barang
yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan
khamar, Rasulullah saw. Bersabda: “Dari jahir r.a, Rosulullah saw. Bersabda: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan menjual arak, bangkat, babi, dan berhala” (Riwayat Bukhari
dan muslim).
2)
Jual
beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina
agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena Rosulullah
saw. Bersabda: “Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rosulullah saw telah melarang
menjual mani binatang” (Riwayat Bukhari).
3)
Jual
beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti
ini dilarang. Karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rosulullah saw
bersabda: “Dari Ibnu Umar r.a Rosulullah saw telah melarang penjualan sesuatu
yang masih dalam kandungan induknya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).[12]
4)
Jual
beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan
kebun, maksud muhaqallah di
sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di lading atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan
riba di dalamnya.
5)
Jual
beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk
dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih
kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal
ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah
tersebut jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh si
pembelinya.
6)
Jual
beli dengan muammassah, yaitu
jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain
dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh
berarti telah membeli kain tersebut. Hal
ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemngkinan akan menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak.
7)
Jual
beli dengan munabadzah, yaitu
jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan
kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada
padaku’. Setelah
terjadi lempar-melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena
mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan Kabul.
8)
Jual
beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering,
seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya
dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering. Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw dengan
sabdanya:“Dari Anas r.a, ia berkata: Rasulullah saw.
Melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, muammassah, munazabah dan
muzabanah”. (Riwayat Bukhari).
9)
Menentukan
dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan. Menurut Syafi’I penjualan
seperti ini mengandung dua arti, yang pertama seperti seseorang berkata “kujual
buku ini seharga S 10,- dengan tunai S 15,- dengan cara utang”. Arti kedua
ialah seperti seseorang berkata. “aku jual buku ini kepadamu dengan syarat kamu
harus menjual tasmu padaku.” Rasulullah saw. Bersabda: “Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: barang siapa
yang menjual dengan dua harga dalam satu penjualan barang, maka baginya ada
kerugian atau riba.” (Riwayat Abu Daud).
10) Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti ini, hampir sama dengan jual
beli menentukan dua harga, hanya saja di sini dianggap sebagai syarat, seperti
seseorang berkata, “aku jual rumahku yang butut ini kepadamu dengan syarat kamu
mau menjual mobilmu padaku.” lebih jelasnya, jual beli ini sama dengan jual
beli dua harga arti yang kedua menurut a-Syafi’i.[13]8]
11) Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar
sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan, seperti penjualan ikan yang masih di
kolam atau menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi di bawahnya
jelek. Penjualan seperti ini dilarang, karena Rasulullah saw. Bersabda:“janganlah kamu membeli ikan di dalam air, karena jual beli seperti itu
termasuk gharar, alias nipu”. (Riwayat Ahmad).
12) Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda
yang dijual, seperti seseorang menjual sesuatu dari benda itu ada yang
dikecualikan salah satu bagiannya, misalnya A menjual seluruh pohon-pohonan
yang ada dikebunnya, kecuali pohon pisang. Jual beli ini sah sebab yang dikecualikannya
jelas. Namun, bila yang dikecualikannya tidak jelas (majhul), jual beli
tersebut batal. Rasulullah saw bersabda:“Rasulullah melarang jual beli dengan muhaqallah,
mudzabanah, dan yang dikecualikan, kecuali bila ditentukan”. (Riwayat Nasai).
13) Larangan menjual makanan hingga dua kali
ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan
pembeli. Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang yang membeli sesuatu dengan
takaran dan telah diterimanya, kemudian ia jual kembali, maka ia tidak boleh
menyerahkan kepada pembeli kedua dengan takaran yang pertama sehingga ia harus
menakarnya lagi untuk pembeli yang kedua itu. Rasulullah saw. Melarang jual
beli makanan yang dua kali ditakar, dengan takaran penjual dan takaran pembeli
(Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).
D.
Jual
Beli Zaman dahulu
Pada zaman dahulu, jual beli
dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan
cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat
pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang tertentu sebagai
alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas,
perak manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan
sebagai alat pembayaran.Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi
kebutuhannya.
Uang yang kita kenal sekarang ini
telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum
mengenal pertukaran.Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian
sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri, dan sebagainya. Singkatnya, apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam perkembangan
selanjutnya, mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang
diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya,
semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan
manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia
dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai
memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya dan melakukan pertukaran
barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut
barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan,
antara lain :
a)
sulit
menentukan nilai tukar barang
b)
kesulitan
untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau
menukarkan barang yang dimilikinya
c)
sulit
menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
d)
sulit
menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
e)
waktu
yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga
sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
E.
Jual
Beli Era Sekarang
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari
dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan
manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta
sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang
teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi
yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun
pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga
juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini
saya membahas tentang dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan
teknologi dalam kehidupan manusia khususnya bagi para mahasiswa-mahasiswi.
Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus.Dampak tersebut pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus.Dampak tersebut pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Bentuk perubahan yang di akibatkan
oleh kemajuan teknologi diantaranya adalah Transaksi Jual beli, Zaman
dahulu sebelum masyarakat mengenal uang, jual beli dilakukan dengan sistem
barter.Lalu setelah mengenal uang, masyarakat melakukan jual beli menggunakan
uang sebagai alat tukarnya. Proses ini biasanya terjadi di sebuah tempat yang
disebut Pasar. Proses jual beli ini dilakukan dengan nyata, dalam arti penjual
dan pembeli saling bertemu, dan pembeli juga dapat melihat barang yang dijual
secara langsung. Namun saat ini, dengan berkembangnya teknologi
informasi, proses jual beli dapat dilakukan secara instan hanya dengan
koneksi internet dengan e-commerce atau lewat HP. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu cukup
dirumah, barang akan dikirim lewat pos atau dengan jasa pengiriman barang
lainnya, dan pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui bank atau ATM.
Transaksi secara online merupakan transakasi
pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan
transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah
pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas
System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral
Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil
untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol
Bisnis. Perkembangan teknologi inilah
yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat
berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam
bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuuntungan
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan
merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan
transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar
secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah
diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan
tempat yang berbeda.
F.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda
dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda.Pemasaran di
internet jauh lebih luas dan terbuka.Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak
lagi hanya sebatas menjual dan membeli.Tapi juga merambah sistem periklanan,
sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network.Hal itu menyebabkan
semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui
internet.
Sudah banyak orang-orang sukses yang
bertebaran di Bisnis Online.Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik
atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa
milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap
barang/jasa yang berhasil terjual.
Adapun yang akan kita bicarakan di sini
adalah, bagaimana pembahasannya menurut Islam.
Seperti yang sudah saya sebutkan, bahwa pada
dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area
pemasarnnya yang berbeda.
Bisnis/perniagaan/jual-beli memang sangat
dianjurkan oleh Rasulullah. Seperti apa yang telah Beliau katakan di dalam
Hadis, bahwa 9 dari 10 pintu
rezeki ada di perdagangan. Dan tentunya mesti sesuai dengan ajaran hukum-hukum
Islam.
Lalu, bagaimana hukum jual-beli yang ada di
internet?Di mana barang yang ditawarkan tidak bisa dihadirkan di hadapan. Agar
tidak termasuk dalam kriteria hadis berikut:"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud).
Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang
skema jual-beli (bisnis) yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu
teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online,
terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga
untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online
sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat
dianjurkan dalam ajaran Islam.Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu
rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya,
melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga
karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan
catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi
offline.Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini?Kalau kita
bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya.Namun demikian
secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui
media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk
secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media,dll. Dalam
bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website,
e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis
online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali
orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang
berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik
bisnis online, yaitu:
1. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak
2. Adanya pertukaran barang, jasa, atau
informasi;
3. Internet merupakan media utama dalam proses
atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat
bahwa yang membedakan bisnis online
dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama
dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan
adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan
harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau
diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi
as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi
dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang
ditangguhkan.Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan
sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai
kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Sebagaimana halnya Bisnis Offline.Bisnis
Online juga ada yang halal dan ada yang haram, ada yang legal dan ada yang
ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as
Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram
apabila:
a)
Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di
darat maupun di udara (online)
b)
Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan,
seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs
yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
c)
Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
d)
Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan
kemudharatan
Intinya, Sebgaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam.Bisnis
Online dihukumkan Ibahah
(dibolehkan) selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat
merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu
barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak
memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan
apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software,
script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara
langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak
sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.Transaksi
online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam
perdaganga menuru Islam,khususnya dianalogikan
dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak
boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
III PENUTUP
KESIMPULAN
Proses
Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda
dengan jaman dahulu. Semakin pesat perkembangan teknologi
yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai etika tradisional dalam
berbisnis.Berikut ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial
akibat teknologi yang menghilangkan dan melunturkan nilai etika
tradisional.
Pada
era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal,
supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart,
Giant dan lain sebagainya, ataupun melalui internet
dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran elektronik. Dalam pembayarannya
pun sekarang bisa melalui transfer rekening melelui ATM,
kartu kredit dll.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce(jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu prosese-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkansmsdansms bangking . Nilai etika tradisional yang hilang yaitu:
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce(jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu prosese-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkansmsdansms bangking . Nilai etika tradisional yang hilang yaitu:
1)
Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
dan hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Jaman dahulu orang melakukan proses
transaksi jual beli di pasar. Dalam proses tersebut terdapat seni atau tradisi
jual beli yaitu saling tawar menawar. Sedangkan jaman sekarang, karena kemajuan
teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal,
supermarket, minimarket atau bahkan melakukan jual-beli di internet (on-line)
seperti menggunakan paypal (jual beli lewat media elektronik) atau
sejenisnya. Hal ini justru menghilangkan etika tradisional, yaitu tawar
menawar.Dengan adanya mal-mal seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Giant atau
yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni atau tradisi tawar menawar,
karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar.Apalagi dengan adanya
paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya
paypal, kita tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual.Ataupun sebaliknya,
yang secara otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2)
Rasa tanggung jawab Rasa tanggung jawab
dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce
ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu
didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account
dan login kedalam layanane- commerce, maka ia dapat langsung
memesan barang yang ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang
tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e-
commerce ini. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa
saja iseng-iseng dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh
penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga
bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan
akan luntur bahkan hilang.
3)
AktivitasDengan
adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini
disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan
hanya tinggal duduk di depan komputer, lalu tinggal transaksi dengan media
komputer, maka barang yang diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman. Dengan
berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan, terutama
dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh
otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam penyakit.
4)
Nilai social dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si
pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas
diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani
oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk
mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa
bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang
di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah. Mungkin seperti itulah
beberapa pelunturan serta hilangnya nilai etika tradisional yang terjadi saat
ini, di era globalisai dan era komunikasi akibat adanya e- commerce ini.
Akan tetapi jika memang tidak berpasrah sepenuhnya pada layanan ini, maka hal
tersebut diatas tidak akan terjadi
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah
bin Muhammad ath-Thayar, Ensiklopedi
Fiqh Muamallah dalam Pandangan 4 Mahzab, (Yogyakarta: Maktabah al-hanif,
2009).
Asnawi, Haris
Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar
Press),
Basyit, Ahmad Azhar,
Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud,
Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di
Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
Gemala
Dewi, et al., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005)
Haroen
Nasrun, Fiqh Muamalah,
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Suhendi
Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010)
Syarifuddin
Amir, Garis-Garis Besar Fiqih,
(Jakarta: Kencana, 2010)
[2]QS. Faathir[35]: 29)
[3]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawi
Pers, 2010) h.67-69
[4]Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam,
(Bogor: Cahaya Islam, 2007), h.425-426
[5]Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib
asy-Syara’i,( Beirut; Dar
al-kutub al- arabi, cet. 2.1982), juz
5, h.133
Tidak ada komentar:
Posting Komentar