HAMAS FAI UMI

HAMAS FAI UMI

Jumat, 03 April 2015

HAMAS: Makalah Jual Beli

I PENDAHULUAN

                                                                                                          
A.                Latar Belakang Masalah
Allah SWT. Telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain,  supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, salah satunya  adalah dengan jual beli, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba atau tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjadi kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur.
Oleh sebab itu agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya.Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri.Oleh sebab itu manusia saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut juga dengan bermuamalah.Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual beli.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi.Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi.Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi.
Tidak sedikit kaum muslimin yang mengabaikan dalam mempelajari muamalat, melalaikan aspek ini sehingga tidak mempedulikan lagi, apakah barang itu halal atau haram menurut syariat Islam.
B.                 Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian jual beli?
2.         Bagaimana pandangan ulama tentang Jual beli ?
3.         Apa Macam-macam Jual Beli yang halal dan haram ?
4.         Bagaimana jual Beli zaman dahulu?
5.         Bagaiman jual Beli era sekarang?







                                                                II PEMBAHASAN

A.                Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa berarti al-Bai’, al-Tijarah dan al-mubadalah[1] sebagaimana firman Allah:
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Artinya: Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Faathir[35]: 29).[2]
Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
1.      Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.      Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan Syara.
3.      Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul, dengan cara yang sesuai dengan syara dll.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian  atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati.[3]
Pendapat lain, jual beli menurut syariat agama yaitu kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan dalam Alquran:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan, mengharamkan riba’ (QS. al-Baqarah[2]: 275).[4]
Apabila jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kecurangan di belakang hari, Alquran menyarankan agar ada saksi.

B.                 Jual beli Menurut Pandangan Ulama
Sebagian ulama  memberi pengertian jual beli :
a.                   Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”.[5]
b.                  Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.[6]
c.                   Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”.[7]
d.                  Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.[8]
e.                   Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara.[9]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.


C.                 Macam-Macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam, jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum, dari segi objek jual beli dan segi pelaku jual beli.
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dapat dikemukakan pendapat Imam  Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk.
البيو ع ثلا ثة بيع عين مشا هدة وبيع شيئ مو صو ف فى الذ مة وبيع عين غاءبة لم تشا هد
"jual beli itu ada tiga macam: 1. jual beli benda yang kelihatan, 2. jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan 3. jual beli benda yang tidak ada."
Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar. Sedangkan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya seperti berikut ini:
1.      Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur.[10]
2.      Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu, umpamanya benda tersebut berupa kapas, sebutkan jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya, kalau kain, sebutkan jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
3.      Barang yang akan diserahkan hendaknya baranag-barang yang biasa didapatkan di pasar.
4.      Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung.
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak dperbolehkan, seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Syarbini Khatib bahwa penjualan bawang merah dan wortel serta lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan gharar.
Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perbuatan.
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.[11]
Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu.
Selain pembelian diatas, jual beli juga ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang jual beli yang dilarang juga ada yang batal ada pula yang terlarang tetapi sah.
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
1)      Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar, Rasulullah saw. Bersabda: “Dari jahir r.a, Rosulullah saw. Bersabda: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkat, babi, dan berhala” (Riwayat Bukhari dan muslim).
2)      Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena Rosulullah saw. Bersabda: “Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rosulullah saw telah melarang menjual mani binatang” (Riwayat Bukhari).
3)      Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang. Karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rosulullah saw bersabda: “Dari Ibnu Umar r.a Rosulullah saw telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).[12]
4)      Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di lading atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
5)      Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh si pembelinya.
6)      Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemngkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
7)      Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku’. Setelah terjadi lempar-melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan Kabul.
8)      Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering. Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw dengan sabdanya:“Dari Anas r.a, ia berkata: Rasulullah saw. Melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, muammassah, munazabah dan muzabanah”. (Riwayat Bukhari).
9)      Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan. Menurut Syafi’I penjualan seperti ini mengandung dua arti, yang pertama seperti seseorang berkata “kujual buku ini seharga S 10,- dengan tunai S 15,- dengan cara utang”. Arti kedua ialah seperti seseorang berkata. “aku jual buku ini kepadamu dengan syarat kamu harus menjual tasmu padaku.” Rasulullah saw. Bersabda: “Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: barang siapa yang menjual dengan dua harga dalam satu penjualan barang, maka baginya ada kerugian atau riba.” (Riwayat Abu Daud).
10)  Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti ini, hampir sama dengan jual beli menentukan dua harga, hanya saja di sini dianggap sebagai syarat, seperti seseorang berkata, “aku jual rumahku yang butut ini kepadamu dengan syarat kamu mau menjual mobilmu padaku.” lebih jelasnya, jual beli ini sama dengan jual beli dua harga arti yang kedua menurut a-Syafi’i.[13]8]
11)  Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan, seperti penjualan ikan yang masih di kolam atau menjual kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi di bawahnya jelek. Penjualan seperti ini dilarang, karena Rasulullah saw. Bersabda:“janganlah kamu membeli ikan di dalam air, karena jual beli seperti itu termasuk gharar, alias nipu”. (Riwayat Ahmad).
12)  Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual, seperti seseorang  menjual sesuatu dari benda itu ada yang dikecualikan salah satu bagiannya, misalnya A menjual seluruh pohon-pohonan yang ada dikebunnya, kecuali pohon pisang. Jual beli ini sah sebab yang dikecualikannya jelas. Namun, bila yang dikecualikannya tidak jelas (majhul), jual beli tersebut batal. Rasulullah saw bersabda:“Rasulullah melarang jual beli dengan muhaqallah, mudzabanah, dan yang dikecualikan, kecuali bila ditentukan”. (Riwayat Nasai).
13)  Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan pembeli. Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang yang membeli sesuatu dengan takaran dan telah diterimanya, kemudian ia jual kembali, maka ia tidak boleh menyerahkan kepada pembeli kedua dengan takaran yang pertama sehingga ia harus menakarnya lagi untuk pembeli yang kedua itu. Rasulullah saw. Melarang jual beli makanan yang dua kali ditakar, dengan takaran penjual dan takaran pembeli (Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni).   
      
D.                Jual Beli Zaman dahulu
Pada zaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran.Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran.Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, dan sebagainya. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya dan melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain :
a)      sulit menentukan nilai tukar barang
b)       kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
c)      sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
d)     sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
e)      waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.

E.                 Jual Beli Era Sekarang
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas tentang dampak-dampak positif dan  negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia khususnya bagi para mahasiswa-mahasiswi.
Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus.Dampak tersebut pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Bentuk perubahan yang di akibatkan oleh kemajuan teknologi diantaranya adalah Transaksi Jual beli, Zaman dahulu sebelum masyarakat mengenal uang, jual beli dilakukan dengan sistem barter.Lalu setelah mengenal uang, masyarakat melakukan jual beli menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Proses ini biasanya terjadi di sebuah tempat yang disebut Pasar. Proses jual beli ini dilakukan dengan nyata, dalam arti penjual dan pembeli saling bertemu, dan pembeli juga dapat melihat barang yang dijual secara langsung. Namun saat ini, dengan berkembangnya teknologi informasi, proses jual beli dapat dilakukan secara instan hanya dengan koneksi internet dengan e-commerce atau lewat HP. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu cukup dirumah, barang akan dikirim lewat pos atau dengan jasa pengiriman barang lainnya, dan pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui bank atau ATM.
Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.  Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuuntungan Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
F.                  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda.Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka.Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli.Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network.Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.
Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di Bisnis Online.Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang/jasa yang berhasil terjual.
Adapun yang akan kita bicarakan di sini adalah, bagaimana pembahasannya menurut Islam.
Seperti yang sudah saya sebutkan, bahwa pada dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area pemasarnnya yang berbeda.
Bisnis/perniagaan/jual-beli memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Seperti apa yang telah Beliau katakan di dalam Hadis, bahwa 9 dari 10 pintu rezeki ada di perdagangan. Dan tentunya mesti sesuai dengan ajaran hukum-hukum Islam.
Lalu, bagaimana hukum jual-beli yang ada di internet?Di mana barang yang ditawarkan tidak bisa dihadirkan di hadapan. Agar tidak termasuk dalam kriteria hadis berikut:"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud).
Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang skema jual-beli (bisnis) yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline.Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini?Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya.Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media,dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1.      Terjadinya transaksi antara dua belah pihak
2.      Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3.      Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online   dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan.Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Sebagaimana halnya Bisnis Offline.Bisnis Online juga ada yang halal dan ada yang haram, ada yang legal dan ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila:
a)                Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
b)               Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
c)                Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
d)               Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan
Intinya, Sebgaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam.Bisnis Online dihukumkan Ibahah (dibolehkan) selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdaganga menuru Islam,khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.








 III PENUTUP

KESIMPULAN
Proses Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda dengan jaman dahulu. Semakin pesat perkembangan teknologi yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai etika tradisional dalam berbisnis.Berikut  ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang menghilangkan dan  melunturkan  nilai etika tradisional.
Pada era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya,  ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran elektronik. Dalam pembayarannya pun sekarang bisa melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit dll.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce(jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis
e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu prosese-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkansmsdansms bangking .  Nilai etika tradisional yang hilang yaitu:
1)                  Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli dan hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Dalam proses tersebut terdapat seni atau tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Sedangkan jaman sekarang, karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal, supermarket, minimarket atau bahkan melakukan jual-beli di internet (on-line)  seperti menggunakan paypal (jual beli lewat media elektronik) atau sejenisnya. Hal ini justru menghilangkan etika tradisional, yaitu tawar menawar.Dengan adanya mal-mal seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Giant atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni atau tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar.Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual.Ataupun sebaliknya, yang secara otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2)                  Rasa tanggung jawab Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan login kedalam layanane- commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e- commerce ini. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa saja iseng-iseng dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan luntur bahkan hilang.
3)                  AktivitasDengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal duduk di depan komputer, lalu tinggal transaksi dengan media komputer, maka barang yang diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman. Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan, terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam penyakit.
4)                  Nilai social dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah. Mungkin seperti itulah beberapa pelunturan serta hilangnya nilai etika tradisional yang terjadi saat ini, di era globalisai dan era komunikasi akibat adanya e- commerce ini. Akan tetapi jika memang tidak berpasrah sepenuhnya pada layanan ini, maka hal tersebut diatas tidak akan terjadi




















DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Ensiklopedi Fiqh Muamallah dalam Pandangan 4 Mahzab, (Yogyakarta: Maktabah al-hanif, 2009).
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press),
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
Gemala Dewi, et al., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005)
Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Syarifuddin Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2010)



[1] Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahan,(Bandung: PT Syaamil cipta media,2005), h.437
[2]QS. Faathir[35]: 29)
[3]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawi Pers, 2010) h.67-69
[4]Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, (Bogor: Cahaya Islam, 2007), h.425-426
[5]Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i,( Beirut; Dar al-kutub al- arabi, cet. 2.1982), juz 5, h.133
[6]Muhammad asy-Syarbini,Mugni al-Muhtaj,(Beirut:Dar al Fikr, tt. Asy- Syawka) juz 2, h.2
[7]Ibnu Qudamah, al-Mughni,(Beirut; Daral-Fikr, Cet. 1.1405) juz 3, h.559
[8]Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyahKarya Indah: Jakarta, 1986, h.156.
[9]Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar,(Semarang: Syirkah Nur Asia, t.th.) h.329
[10]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005), h.75-76
[11]Suhendi, Fiqh Muamalah,,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005), h.76-78
[12]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005), h.78-79

[13]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005) h.79-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar