Tugas Mandiri Dosen Pembimbing
Fiqh Ikhtilaf dan
Kontemporer Dra. Syarifah Raehana M.ag
ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Disusun
Oleh :
USMAN PALA
STB.
051 2013 0004
JURUSAN SYARIAH HUKUM KELUARGA (AHWAL AL-SYAKHSIYYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Menjalani kehamilan itu berat,
apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang
menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak
diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi,
jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh,
atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim )
Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat
dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi
buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus
criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur
dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang
bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang
hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini
tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang
kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara
spesifik sebagai masalah biologi.
2. Rumusan Masalah
1)
Apa pengertian Aborsi...?
2)
Bagaiamanakah aborsi dalam pandangan Islam..?
3)
Bagaimanakah Aborsi dalam pandangan Medis...?
4)
Bagaimanakah Hukum Aborsi dalam UUD...?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Aborsi
Secara
sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya) hasil konsepsi. P engertian aborsi
adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan
jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak
menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau
aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel
telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh.
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Aborsi dalam
bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath
(menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan))
.Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah)
sebelum bisa hidup sendiri (viable).
2.
Aborsi dalam Pandangan Islam
Sebelum
membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam
masalah ini.
Pertama :
apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth (
penghentian kehamilan ).
Imlash
adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan
sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash
( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak
kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya
sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah
diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas
imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu
janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah
memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau
wanita ''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang
pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum
aborsi tersebut haram.
Ini berbeda
dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan
kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan
cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu.
Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan
atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik
setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal
ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum
ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum
penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka
para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak,
atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa
manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa
besar.
Persoalan
aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat.
Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam
kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang
bernyawa.
Yang jelas
setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat
mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.akan
hidup sebagai manusia.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai
respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan
hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2. Aborsi
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu
yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah
suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mengalami kesulitan besar.
1c.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin
berusia 40 hari.
3. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada
dalil-dalil:
1) Al-Qur’an,
2) Hadits,
3) Kaidah
Fiqih dan
4) berbagai
pendapat Ulama sebagai berikut:
Ø Firman
Allah SWT:
a. Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS.
al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang
Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah
hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata
yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk
Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab
Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”.
Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan,
dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara
yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan
dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab
itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat
dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan
taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai
Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka
(ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah
ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan
berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang
diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai
pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah
diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami
turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan
berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging,
Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah
Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
Ø Hadits
nabi saw:
a. ”Seseorang
dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat
puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian
menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang
malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya:
Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian
ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits di
atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya,
ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan
ibu tersebut
bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja
dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa
dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin
yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan,atau sepersepuluh
diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam
hadits shahih dalam masalah tersebut.
b. ”Dua
orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu
kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian
mereka melaporkan kepada Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk
(membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.”
(Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah;
lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh
al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas,
dan Malik dari Yahya).
Ø Kaidah
Fiqih :
a. ”Menghindarkan
kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan
darurat membolehkan hal-hal yang
dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat
terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Ø Pendapat
Para Ulama
Selain itu
pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum
tentang aborsi yaitu:
1) Imam
al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid
`Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma)
telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima
kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai
tindak pidana (jinayah).
2) Ulama
Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah
al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi
ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh
(mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama
Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan
keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama
Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh
jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i.
Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat,
haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan
sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal
itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh
berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi
ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi
hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan
sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut
oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
3) Syeikh
`Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa,
(al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
Jika kehamilan (kandungan) itu
akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka
menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang
terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan
hati.Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah
meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang
haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat
zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya
kerusakan (perzinaan).
Selain
daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad
SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan
perzinahan untuk mengaborsi kandungannya.Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah
ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan
hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa
menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi
kehidupan.
Jika nutfah
(gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang
malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau
tetapkan) menjadi lakilaki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi
keputusan...' (HR. Muslim dari Ibnu Masâ).
Namun
demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun
setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa
keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya
sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan
mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan
kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah
SWT: “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara kehidupan manusiasemuanya” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping
itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan
Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat.Rasulullah SAW
bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka berobatlah
kalian!” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini
menyebutkan:
“Idza taaradha mafsadatani ruiya
azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua madharat (bahaya)
dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya)” (Abdul Hamid
Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah,
halaman 35).
Berdasarkan
kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan
kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Memangmengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya
nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat.
Namun tak syak lagi bahwa ‘menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan
madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan
ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut’ (Abdurrahman AlBaghdadi,
1998).
Pendapat
yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel
sperma dengan alas an karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah
pendapat yang tidak kuat.
Sebab
kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel
sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah adakehidupan, begitu
pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.Kehidupan (al hayah)
menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963)
halaman 85 adalah sesuatu yang ada pada organisme hidup. (asy syai` al qa`im fi
al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita,membutuhkan
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini,
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (alhayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Agama Islam
memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali
dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi.Hukum aborsi menurut Islam jelas
keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah
mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS.
al-An‘am [6]: 151)Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap
pelaksanaan
hukuman qishash pada wanitahamil untukmenjaga janinnya.Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal
seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi sawuntuk meminta dihukum qishash.
Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh
dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam
penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat
mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut:
1) Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila
membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat
dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
2) Mazhab
Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
3) Mazhab
Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote,
tidak boleh diganggu.Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.
4) Mazhab
Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini
menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.
Dari pandangan mazhab mana pun,
jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan
merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak
bersalah.Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.
3.
Aborsi dalam Medis
Dalam
pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus
berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya,
aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus
kriminal (abortus provocatus criminalis).
Adapun
indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi
pengertiannya pada jiwa ibu.Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya
kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan.Pengertian ini kemudian diadopsi dalam
KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan
diancam hukuman penjara.
Ancaman ini
tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang
terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan
aborsi.Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai
kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini
sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan Praktek fetuscid ini di luar
negeri juga dilarang keras.
Praktik
aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki
kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi
masyarakat umumnya.
· Spontaneous
abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau
sebab-sebab alami.
· Induced
abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan
yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
· Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam
kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
· Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
· Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa
sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous
abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced
abortion.
4.
Aborsi dan UU Kesehatan
Namun,
aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang
dilakukannya aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan
tersebut di atas.
Namun pasal
15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis
tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu apakah tindakan medis
tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin,
sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan
jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan
pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
5.
Aborsi yang tidak aman
Yang
dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian.
Umumnya
aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang
memadai.Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban
perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain.
Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat
akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara
diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
6.
Hak atas pelayanan kesehatan
Banyaknya
kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini
diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas
pelayanan kesehatan.Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap
perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal
itu.Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu
yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak
untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula
dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
(Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal
Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai
reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti
dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).
7.
Hak-hak pasien
Sebuah
Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak
pasien sebagai berikut:
a. Hak
memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak
untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan
perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
c. Hak
memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1) Kondisi
kesehatan
2) Berbagai
pilihan penanganan
3) Perlakuan
medis yang diberika n
4) Waktu
dan biaya yang diperlukan
5) Resiko,
efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6) Hak
memilih tempat dan dokter yang menangani
7) Hak
untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8) Hak
untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9) Hak
untuk mengajukan keluhan
10) Pelayanan
yang diharapkan dalam aborsi
Tersedianya sarana pelayanan formal:
a) Fasilitas
konseling
b) Jaminan
tindakan aborsi
c) Pengetahuan
tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d) Pengetahuan
mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
8.
Aborsi yang Aman
Melakukan
aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan
yang bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman
bila:
· Dilakukan
oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan
berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya
mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan
dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril
atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan
kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan
Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang
memutuskan melakukan Aborsi.
9.
Resiko Aborsi
Ada 2
macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
i. Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
ii. Resiko
gangguan psikologis
a. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life”
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1) Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2) Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3) Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4) Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5) Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
anak berikutnya
6) Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7) Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
8) Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9) Kanker
hati (Liver Cancer)
10) Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11) Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12) Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Resiko
kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Reported
After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
dasarnya seorang
wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1) Kehilangan
harga diri (82%)
2) Berteriak-teriak
histeris (51%)
3) Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4) Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5) Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6) Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
10. Jenis-jenis
Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1) Aborsi
Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2) Aborsi
Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3) Aborsi
Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus
Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20
minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus
Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medic.
Sebagai contoh, calon ibu yang
sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.
Tetapi ini semua atas pertimbangan
medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah.:
Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan.
Makin besar makinlebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara
yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung
dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus
untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual
Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa,
tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada
janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai
24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh
lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat
seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam
rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar,
lalu mati.
4. Di
atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga
terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari
tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
Dengan berbagai alasan seseorang
melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan
non-medis.
Aborsi yang tidak aman adalah
penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang
tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya
(Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan
dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi
tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI,
1997; WHO 1998a; AGI, 1999).
11. Hikmah
Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi
hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia,
sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai
salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah
ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek
metode aborsi sebagai berikut :
· Urea
Karena bahaya
penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar
urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan
asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal.
Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan
metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan.Seperti teknik
suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing
atau muntah-muntah.Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah
perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan
rahim.Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
· Prostaglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban
memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum
waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga
garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi
janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan
hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari
ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena
dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung,
perobekan rahim.
· Partial
Birth Abortion
Metode ini
sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep
itu.Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya).Pada saat
ini, janin masih dalam keadaan hidup.Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan
lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup
besar.Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak
bayi.Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan
tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
· Histerotomy
(untuk kehamilan
trimester kedua dan ketiga) Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini
digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil
memuaskan.Sayatan dibuat di perut dan rahim.Bayi beserta ari-ari serta cairan
ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang
membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi
ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada
kemungkinan terjadi perobekan rahim.
12. Alasan
Aborsi
Di Amerika
Serikat alasan aborsi antara lain :
1) Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung
jawab yang lain (75%).
2) Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
3) Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) .
Alasan lain
yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil
di luar nikah), aib keluarga,atau sudah memiliki banyak
anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang merekalakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah
boleh dan benar.Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. (The house of
Khilafah1924.org ,http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated:
19November, 2010, 08:51)
Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya
mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini
juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998)
yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest
(hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawacalon ibu, dan 3%
karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus
aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan
diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takutdikucilkan, malu, atau
gengsi (www.genetik2000.com).
Banyak dalih
yang dijadikan alasan untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara
lain:
a. Terdapat
kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetic). Penyakit
kelainan genetic biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen
orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara
artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar
memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan
genetic. Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan
sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu
yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah.
Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan
famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau
mampu menikah, menikahlah!”
b. Ditakuti
atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir). Retardasi mental (keterbelakangan
mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu
mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan
dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.
c. Suatu
diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang
tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan
otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit
kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang
berganti-ganti pasangan.Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak
dibenarkan.
Semua alasan
diatas, merupakan kesimpulan dari angket Asosiasi kesehatan Afrika selatan
kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi, yang membuat lahirnya fatwa dari dar
al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan alasan janin cacat tidak dibolehkan) .
Ada dua
alasan lain yang dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi
aborsi diIndonesia melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.
Pertama,
demi mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal
oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang
sering menimbulkan kematian. Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi
aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang
professional bukan oleh tenaga medis yang tidak professional) Oleh karena itu
menurut mereka, aborsi harus diatur dalam UU, termasuk yang boleh membantu
melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang khusus, yang terkualifikasi untuk
melalukan aborsi agar tidak menimbulkan kematian.
Yang menjadi
permasalahan seharusnya bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi
atau tidaknya pembantu pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang
jelas-jelas melanggar hak si janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia.
Selain itu dipandang dari sudut Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang
seharusnya tidak dibolehkan dan tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe
abortion adalah batil, sebababorsi tetap haram walaupun aman).
Kedua, yang
menjadi alasan perlunya aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya
alternative bagi warga Negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak
diinginkan. M.Siddiq Al-jawi menyatakan dalam seminar tersebut bahwa alasan
kedua yang dikemukakan tersebut merupakan alasan amoral, sebab hal tersebut
sama artinya dengan mendukung perzinaan. Dikatakan oleh beliau bahwa setiap
suami-istri lazimnya mengharapkan keturunan, itu artinya mereka mengharapakan
adanya kehamilan. Lalu bagaiman dengan kehamilan yang tidak diinginkan?,
jawabannya adalah kehamilan tersebut karena adanya hubungan diluar nikah
(zina), yang jelas sangat tidak mengharapkan kehamilan. Apapun dalihnya, yang
dinyatakan sebagai alasan kedua perlunya legalisasi aborsi, sangat bertentangan
dengan islam yang mengharamkan perzinaan.
firman Allah
SWT dalam QS.Al-Isra':32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
13. Hukum
Aborsi dalam UUD
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin
termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis
”
Yang
menerima hukuman adalah:
1) Ibu
yang melakukan aborsi
2) Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3) Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
· Pasal
229
1. Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.
2. Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
· Pasal
314
Seorang ibu
yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
· Pasal
342
Seorang ibu
yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
· Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
· Pasal
346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
· Pasal
347
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
· Pasal
348
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
· Pasal
349
Jika seorang
tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Ada 3
aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1. Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar
hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang
RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No.
23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi
tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Pada
kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan
cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut
langsung terhisap dan hancur berantakan.Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan
merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
BAB II
PENUTUP
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Menjalani kehamilan itu berat,
apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang
menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak
diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi,
jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
2.
Saran
Berusahalah agar diri anda tidak samapi melalukan hal
yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu
hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda
baik-baik dan jagalah keluarga anda.
Diposkan
oleh azizah mamlukah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar